Beranda

Bea Cukai Takalar, meskipun tidak memiliki kantor mandiri, berada di bawah wilayah pengawasan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan, dengan operasional didukung oleh kantor pusat di Makassar. Tim dari Makassar rutin melakukan kegiatan pengawasan, pendampingan, dan edukasi publik di Kabupaten Takalar.

Salah satu peran utama tim ini adalah pendampingan Desa Devisa, terutama dalam pengembangan klaster rumput laut. Pada Maret 2023, petugas dari Bea Cukai Makassar hadir untuk memberikan asistensi teknis kepada petani dan pelaku UMKM rumput laut di Takalar, sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional .

Dalam aspek cukai hasil tembakau, Bea Cukai Takalar aktif menyosialisasikan penggunaan DBH‑CHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) kepada Pemerintah Kabupaten Takalar. Pada September 2019, sosialisasi ini digelar di Hotel Kenari Tower Makassar, menunjukkan peran edukatif DJBC terhadap aparat daerah dalam pencegahan penyalahgunaan rokok ilegal .

Bea Cukai Takalar juga menjadi lokasi operasi Gempur Rokok Ilegal yang dijalankan secara intens oleh Kanwil Sulbagsel pada Juli 2024. Selama operasi ini, 44 kasus ditindak di wilayah Takalar, menghasilkan penyitaan 445.280 batang rokok ilegal senilai Rp 614 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 421 juta . Keberhasilan ini menegaskan komitmen DJBC dalam menjaga kepatuhan cukai dan mengamankan penerimaan negara.

Kolaborasi lintas instansi menjadi kunci keberhasilan Bea Cukai Takalar. Selain koordinasi dengan pemerintah daerah untuk tata kelola DBH‑CHT, Bea Cukai juga aktif bekerja sama dengan Kepolisian, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya untuk pelaksanaan operasi pasar, sosialisasi, dan penindakan terhadap pelanggaran cukai.

Unit ini juga mendukung pelaku usaha lokal melalui paket fasilitas fiskal dan kecukupan regulasi. Petugas tim memberi asistensi administrasi dan teknis, terutama terkait pemenuhan persyaratan pelaku usaha kawasan berikat—contohnya PT Giwang Citra Laut di Takalar, yang memperoleh fasilitas formal untuk mengekspor produk olahan rumput laut seperti Semi Refined Carrageenan berupa fasilitas penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan penangguhan PPN serta PPh impor .

Secara keseluruhan, Bea Cukai Takalar memiliki cakupan fungsi sebagai berikut:

  • melakukan pengawasan impor-impor dan barang kena cukai di wilayahnya

  • mendampingi dan mendukung pelaku UMKM, terutama dalam pengembangan produk lokal untuk ekspor

  • memerangi peredaran rokok ilegal melalui operasi bersama

  • mendorong pemanfaatan DBH‑CHT oleh Aparatur Daerah

  • menjamin tersedianya fasilitas fiskal seperti kawasan berikat

  • melaksanakan edukasi publik dan pelatihan regulasi ke masyarakat

Dukungan teknis digital seperti sistem CEISA memberikan kemudahan administrasi, pelaporan dan pemantauan secara efisien, meski operasional berada di lapangan. Semua itu dijalankan dalam landasan sinergi dan transparansi, baik dalam operasi pengawasan maupun pemberdayaan ekonomi.

Dengan inovasi sosial, penggunaan teknologi digital, dan akselerasi ekonomi lokal, Bea Cukai Takalar telah tampil sebagai fungsi publik penting yang tidak hanya memfasilitasi perdagangan dan kepabeanan, tapi juga berperan sebagai motor pertumbuhan dan pelopor penegakan hukum di Kabupaten Takalar.