Fasilitas

1. Kawasan Berikat & Fasilitas Fiskal

Bea Cukai Sulbagsel—melalui Kanwil Makassar—telah memberikan izin Kawasan Berikat kepada perusahaan pengolahan rumput laut di Takalar, seperti PT Giwang Citra Laut. Fasilitas ini mencakup penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan tidak dipungut PPN/PPnBM atas impor bahan baku & mesin untuk ekspor .

2. Kemudahan Ekspor UMKM

Melalui pendampingan langsung, Bea Cukai mendukung eksportir lokal di Takalar, terutama sektor rumput laut. Program “Rumput Laut Mendunia” memfasilitasi UMKM menjadi bagian dari rantai ekspor, termasuk mendapatkan fasilitas fiskal dan regulasi yang memadai .

3. Pengawasan Barang Kena Cukai (BKC)

Bea Cukai aktif menegakkan aturan terkait rokok ilegal melalui operasi gabungan (Polri, Satpol PP). Ini sejalan dengan pengelolaan DBH‑CHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) yang juga dijalankan di Takalar, bertujuan mendukung kegiatan penegakan hukum dan edukasi melalui sinergi dengan Pemkab .

4. Sistem Digital CEISA

Pendataan dan administrasi ekspor (PEB) dan impor (PIB) di Takalar terintegrasi secara elektronik melalui sistem CEISA. Ini memungkinkan pelaku usaha dan petugas lapangan untuk mengajukan dan memantau dokumen secara online, tanpa harus ke kantor pusat .

5. Sosialisasi & Edukasi Publik

Bea Cukai secara rutin mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha tentang regulasi cukai, fitur keamanan pita cukai, serta prosedur ekspor impor. Edukasi ini mendukung penggunaan dana DBH‑CHT untuk pemberdayaan masyarakat dan penegakan aturan cukai .

6. Sinergi Multi-Instansi

Fasilitas dan operasi Bea Cukai Takalar terlaksana berkat kerjasama erat antara Kanwil Makassar dan berbagai instansi lokal seperti Pemkab, Polri, Satpol PP, Karantina, dan Dinas Perikanan. Kolaborasi ini meningkatkan efektivitas pengawasan, operasional ekspor, dan pendampingan UMKM