FAQ

FAQ – Bea Cukai Takalar

1. Apakah Bea Cukai memiliki kantor di Takalar?
Bea Cukai Takalar belum memiliki kantor mandiri. Layanan dan pengawasan di wilayah Kabupaten Takalar dijalankan secara berkala oleh tim lapangan dari Kantor Bea Cukai Makassar .

2. Bagaimana cara masyarakat melaporkan barang ilegal?
Laporan dapat disampaikan langsung kepada petugas saat kunjungan lapangan atau melalui jalur resmi di website DJBC (SIPUMA/e‑PPID). Bea Cukai juga menerima laporan dari aparat penegak hukum setempat.

3. Apakah Bea Cukai Takalar aktif menindak rokok ilegal?
Ya. Melalui Operasi Gurita atau operasi “Gempur Rokok Ilegal”, tim Bea Cukai Makassar telah menindak rokok ilegal di Takalar. Misalnya pada 2025, operasi ini berhasil menyita ratusan ribu batang rokok ilegal dari lima kabupaten termasuk Takalar .

4. Apa itu DBH‑CHT dan bagaimana perannya di Takalar?
DBH‑CHT adalah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang dialokasikan kepada daerah penghasil cukai. Pada September 2019 Bea Cukai Makassar bersama Pemkab Takalar menyelenggarakan sosialisasi tentang pemanfaatan DBH‑CHT untuk mendukung program kesehatan dan layanan publik .

5. Apakah ada usaha eksportir berbasis pulau di Takalar?
Ya, Bea Cukai Makassar menginisiasi fasilitas Kawasan Berikat bagi perusahaan pengolah rumput laut, seperti PT Biota Laut Ganggang, yang terletak di Takalar dan sekitarnya. Fasilitas ini mendukung ekspor rumput laut ke pasar global .

6. Bagaimana proses dukungan kepada pelaku usaha lokal?
Bea Cukai memberikan pendampingan teknis dan administratif, termasuk penggunaan fasilitas fiskal dan ruang konsultasi perizinan. Petugas Makassar datang langsung untuk sosialisasi prosedur ekspor dan pemenuhan dokumen.

7. Apa dampak operasi rokok ilegal terhadap penerimaan negara?
Operasi ini memiliki nilai signifikan. Misalnya, operasi di Sulawesi Selatan menyita 505.162 batang rokok ilegal senilai Rp 750 juta, dengan potensi kerugian negara Rp 488 juta dan penerimaan negara lewat denda/Pungutan mencapai Rp 109 juta .

8. Apakah tersedia layanan edukasi untuk masyarakat?
Ya, Bea Cukai Takalar rutin melaksanakan kampanye dan edukasi publik, termasuk program “Customs on the Street” dan sosialisasi DBH‑CHT. Edukasi ini meningkatkan kesadaran masyarakat tentang legalitas produk dan bahaya rokok tanpa cukai .

9. Bagaimana layanan dokumen impor‑ekspor di Takalar?
Semua proses dilakukan secara daring melalui sistem CEISA (Customs Excise Information System and Automation). Sistem ini memudahkan pengajuan dokumen seperti PIB/PEB tanpa kunjungan fisik ke Kantor Wilayah di Makassar.

10. Dengan instansi mana Bea Cukai Takalar bersinergi?
Kolaborasi melibatkan Pemkab untuk DBH‑CHT, Polri dan Satpol PP untuk operasi penegakan hukum, serta Karantina dan Dinas Perdagangan untuk ekspor produk lokal. Sinergi ini memperkuat pengawasan dan pelayanan di daerah.